Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

SEJARAH BERDIRINYA PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Sulawesi  atau  Pulau Sulawesi  (atau sebutan lama dalam  bahasa Inggris :  Celebes ) adalah sebuah  pulau  dalam wilayah  Indonesia  yang terletak di antara  Pulau   Kalimantan  di sebelah barat dan Kepulauan  Maluku  di sebelah timur. Dengan luas wilayah sebesar 174.600 km², Sulawesi merupakan pulau  terbesar ke-11  di dunia. Di Indonesia hanya luas Pulau  Sumatera ,  Kalimantan , dan Pulau  Papua  sajalah yang lebih luas wilayahnya daripada Pulau Sulawesi, sementara dari segi populasi hanya Pulau  Jawa  dan Sumatera  sajalah yang lebih besar populasinya daripada Sulawesi. Nama  Sulawesi  diperkirakan berasal dari kata dalam bahasa-bahasa di Sulawesi Tengah yaitu kata  sula  yang berarti nusa (pulau) dan kata  mesi  yang berarti besi (logam), yang mungkin merujuk pada praktik perdagangan  bijih besi  hasil produksi tambang-tambang yang terdapat di sekitar  Danau Matano , dekat  Sorowako ,  Luwu Timur . [1]  Sedangkan bangsa/orang-orang  Portugis  yang datang sekitar abad 14-

PELURUSAN SEJARAH ARUNG PALAKKA VS. SULTAN HASANUDDIN

A. LATAR BELAKANG Perang Wajo – Bone adalah salahsatu peristiwa besar pada pertengahan abad-17. Dampak perang antar dua negeri yang terikat dalam persekutuan MattellumpoccoE (Persekutuan Bone, Wajo dan Soppeng) ini menimbulkan efek domino yang memicu peristiwa-peristiwa penting setelahnya, hingga memetakan gejolak politik jazirah Sulawesi sampai abad- 20. Tersebutlah La Maddaremmeng Sultan Ahmad Saleh Petta MatinroE ri Bukaka Arumpone – XIII, seorang raja yang sholeh dan terkenal teguh memegang syariat Islam. Sribaginda yang adalah Mangkau' ri Bone (berdaulat penuh) dalam kedudukannya sebagai raja Bone, dipandang sebagai Amirul Mukminin Tanah Bone. Maka Sribaginda memandang bahwa menanamkan Sara' (syariat) dalam kehidupan pangadereng (adat istiadat) adalah mutlak dalam tata kehidupan Negara dan rakyat Tana Bone. Segala hal yang bertentangan dengan Syariat Islam seperti pemujaan terhadap roh-roh nenek moyang, perjudian, meminum minuman keras dan perbudakan difatwakan har