Memenuhi permintaan Anrikku Petta KaraEng Andi Unding menyangkut perihal suksesi tahta kerajaan di Sulawesi Selatan pada zaman dulu, berikut ini antara lain diuraikan suatu contoh tata aturan penentuan seorang Datu Luwu, sebagaimana ketetapan Ade’ Puraonro di Tana Luwu yang diberlakukan sejak PajungngE Petta MatinroE ri Tompotikka dan belum ada ketetapan perubahan sampai pada saat ini. Uraian ini sesungguhnya bukanlah suatu rahasia atau dikhususkan sebagai Ade’ Maraja (adat istiadat khusus Allangkanang) bagi kalangan tertentu, melainkan dimaksudkan sebagai suatu upaya memperluas cakrawala pengetahuan pada masa ini. ………………………………………………….. Bahwa sebagaimana dengan kerajaan lainnya di Sulawesi Selatan, setiap bangsawan dituliskan kelahirannya dalam “panguriseng” (bab silsilah) dengan mencantumkan waktu kelahiran, peristiwa khusus pada masa itu dan kadar derajat darah kebangsawanannya. Menentukan derajat kebangsawanan senantiasa berdasarkan rumus : Derajat Ayah + Derajat Ibu = X/
Kehidupan Di Masa Lalu Penuh Dengan Warna. Tidak Selamanya Hidup Seseorang Dipenuhi Kebahagiaan. Susah dan Senang Datang Silih Berganti Menghampiri Hidup Dengan Penuh Teka-Teki. Tergantung Bagaimana Cara Kita Memaknai Hidup. Menjalani Hidup Adalah Guru Yang Mengajarkan Kita Ilmu Secara Otodidak